Gesang turut meminta dukungan Kantor Pertanahan Musi Rawas Utara untuk dapat membantu penyelesaian rekon batas lahan serta proses balik nama sertifikat lahan GI 150 kV Muara Rupit.
BACA JUGA:DPRD Ogan Ilir Sahkan APBD 2025, Anggaran Rp 1,3 Triliun Resmi Disetujui
BACA JUGA:Kejari Stop Penyidikan Dugaan Kasus Korupsi di BPBD OKU Timur, Ada Apa Ya?
Dalam kesempatan ini, Gesang mengajak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara untuk dapat bersinergi guna mendukung percepatan penyelesaian pekerjaan pembangunan Insfrastruktur Ketenagalistrikan di wilayah Musi Rawas Utara dan turut serta mengawal proses pembangunan yang tengah dilaksanakan.
“PLN terus berupaya dan berkomitmen penuh untuk meningkatkan keandalan sistem kelistrikan di Kabupaten Musi Rawas Utara. Diharapkan tahun 2025, GI 150 kV Muara Rupit dan SUTT 150 kV Sarolangun – Muara Rupit sudah dapat beroperasi.” pungkas Gesang.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkab Musi Rawas Utara, H. Alfirmansyah, S.T., M.Si menyambut baik koordinasi yang dilakukan oleh tim dari PLN.
Alfirmansyah menyatakan siap membantu PLN dalam proses penyelesaian pembangunan GI 150 kV Muara Rupit dan SUTT 150 kV Sarolangun–Muara Rupit termasuk rekon batas lahan GI 150 kV Muara Rupit.
BACA JUGA:PLN Tuntaskan Pembangunan PLTA Jatigede 2x55 MW, Komitmen Pengembangan Energi Hijau di Tanah Air
BACA JUGA:Pondok Pesantren Modern Nurussalam Sidogede Belitang Helat PENA 2024, Ini Pesan Bupati
"Apabila dalam dokumen permohonan rekon batas lahan harus diajukan oleh pihak/nama yang tertera dalam sertifikat, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara siap bantu PLN untuk pemenuhan administrasinya,” ujar Alfirmansyah.
"Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara siap bersinergi bersama PLN dan akan membantu penyelesaian kendala non-teknis atau kendala sosial yang saat ini tengah dihadapi oleh Tim PLN,"pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPN Musi Rawas Utara, Benny Kurniawan, S.H., M.H turut menyampaikan komitmennya untuk memberikan dukungan kepada PLN atas penyelesaian balik nama sertifikat lahan milik PLN serta membantu untuk proses rekon batas lahan GI 150 kV Muara Rupit.
"Rekon merupakan upaya pemeriksaaan kebenaran batas lahan berdasarkan dokumen legal yang ada di kantor BPN dengan kondisi aktual di lapangan. PLN diminta menyampaikan dokumen asli kepada BPN sebagai syarat kelengkapan dan berkoordinasi dengan BPN Musi Rawas untuk mencari arsip warkah gambar ukur lahan tersebut," terangnya.
BACA JUGA:Pantau Hotspot, Satgas BPBD Ogan Ilir Dirikan Tenda di 'Rest Area' Mini Tol Palindra
Terpisah, General Manager PLN UIP Sumbagsel, Wahidin menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kepala Kantor BPN Musi Rawas Utara.