Gema Perubahan Makin Nyaring, Harapan Rakyat di Tengah Pilkada Serentak

Selasa 03 Sep 2024 - 16:05 WIB
Reporter : Firyansyah
Editor : Firyansyah

Artikel ini ditulis oleh LAMTASIM DASUSTRA, dengan judul "GEMAH PERUBAHAN SEMAKIN NYARING TERDENGAR".

KORANPALPRES.COM - Kata kata Perubahan sudah 3 tahun belakangan ini semakin menggemah, dan memasuki relung-relung sanubari Rakyat.

Mungkinkah karena kesadaran Rakyat sudah meningkat, disebabkan  atas penderitaan yang mereka alami.

Rakyat dihimpit dengan kehidupan yang serba kurang menentu, Biaya hidup, dan  Biaya Anak Sekolah tinggi, sementara penghasilan mereka kurang memadai, bahkan tidak bisa menutupi kebutuhan hidup.

BACA JUGA:Tamparan Keras untuk Wartawan Amplop, Mahasiswa Universitas Andalas Tuding Uang Dapat Mengaburkan Fakta

Rakyat sangat berharap adanya Anak Bangsa yang mempunyai Cita-cita Luhur dapat menyelamatkan kehidupan Rakyatnya dari keterhimpitan.

Harapan Rakyat itu ditumpuhkan kepada Pemimpin nya yang dilahirkan dari proses Pilkada serentak, karena mereka menganggap Pilkada adalah tempat penjaringan Pemimpin yang berkualitas, peduli dengan Rakyatnya yang sudah tersaring oleh Partai, karena Calon Pemimpin  sudah digodok di dalam Partai,  dan Partai adalah merupakan  Kawah Candra Dimuka dalam mencetak Pemimpin.

Namun sepertinya harapan Rakyat itu terlalu tinggi, karena, realitanya tidak sedikit Anak Bangsa yang mempunyai Visi, Misi, Gagasan dan Kualitas tersingkirkan, karena tidak mempunyai Partai,  koneksi atau orang dalam yang pemegang kekuasaan.

Rakyat harus sadar, bahwa keinginan mereka belum bisa diwujudkan saat ini, karena Indonesia masih tergolong Negara yang belum Modren dalam berdemokrasi, sehingga segala kemungkinan itu bisa terjadi.

BACA JUGA:Waspada! Inilah 12 Modus Pelecehan di Kampus, Bila Menjadi Korban, Segera Laporkan ke Sini!

Akhir-akhir ini tumbuh secerca harapan Rakyat, yakni tumbuhnya sebuah Kebijakan dari salah satu  Pilar Lembaga Hukum, yakni

"MAHKAMA KONSTITUSI (MK)" 

yang melahirkan Keputusan Nomor 60 dan 70 tentang Ambang Batas keikutan sertaan Partai dalam Pilkada, serta Ambang Batas Usia,  sehingga mempermudah Partai untuk dapat mengendose Kader Partai nya untuk menjadi Pemimpin, walaupun itu  masih terbatas ruanglingkupnya, yakni baru melingkupi Tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Keputusan MK diatas sempat membuat gonjang ganjing Negeri tercinta ini, semua kita pada paham. Kita patut bersyukur bahwa gonjang ganjing itu dapat dilalui.

BACA JUGA:Bentuk Mahasiswa Berkualitas! Palembang Ekspres Kenalkan Koran Hybrid kepada 420 Mahasiswa Baru FDK UIN Rafah

Kategori :