PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kajati Sumsel Dr. Yulianto, S.H., M.H. didampingi oleh para Koordinator, Kabag TU dan perwakilan Kasi di Kejati Sumsel memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan beserta Jajaran secara daring melalui video conference, Selasa 3 September 2024.
Dalam pengarahannya Kajati Sumsel menyampaikan evaluasi kinerja berbasis anggaran yang mana penyerapan anggaran untuk semester II triwulan ke-3.
Tepatnya pada 1 Oktober 2024 harus dapat mencapai minimal sebesar 75 persen. Selanjutnya Kajati Sumsel juga menekankan kepada Kejari se-Sumsel.
Beserta Kepala Seksi Intelijen se-Sumsel untuk dapat mengantisipasi adanya potensi AGHT (ancaman gangguan hambata dan tantangan) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
BACA JUGA:Sidang Perdana Perkara Internet Desa Pada Dinas PMD, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel hadir
"Hal ini kita lakukan tidak lain agar dapat tercipta kondisi yang aman dan kondusif," ujar Dr. Yulianto, S.H., M.H.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Dr. Yulianto, S.H., M.H menghadiri kegiatan penandatanganan berita acara tindak lanjut percepatan perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Yang dilaksanakan di Ruang Joglo Griya Agung Palembang, Jumat 30 Agustus 2024. Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Pj Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi, S.H., M.S.E.
Sejumlah pihak juga turut membubuhkan tanda tangan pada berita acara kesepakatan bersama Pembangunan Jembatan P.6 ini.
BACA JUGA:Aktivitas Bermain Hasilkan Saldo DANA Gratis, Gimana Caranya? Ini Langkahnya
Selain Pj. Gubernur diantaranya yaitu perwakilan dari Asosiasi Lalu Lintas di bawah jembatan P.6 yang disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumsel, Kapolda Provinsi Sumsel yang dalam hal ini diwakili oleh Direskrimsus, Pangdam II Sriwijaya.
Yang dalam hal ini diwakili oleh Kolonel Inf, Penjabat (Pj) Bupati Muba, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Sekretaris Daerah Kabupaten Muba.