Kemudian, Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Penetapan Rumah Sakit.
Sebagai Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Gubenur dan Bakal Calon Wakil Gubenur dalam Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024.
Dan yang terakhir ada Surat Perintah Kepala BNNP Sumatera Selatan Nomor: Sprin/721/VIII/KA/RH.00/2024/BNNP. Adapun pelaksana tugas dalam kegiatan tersebut, tim BNNP Sumsel diketuai Agusniarti, ST., M.Kes.
BACA JUGA:Kali Ini BNNP Sumsel Periksa Kesehatan Pasangan Bakal Calon Walikota, Siapa Dia?
"Alhamdulillah kita telah melaksanakan pemeriksaan status penyalahgunaan narkotika dan psikotropika," ungkapnya.
Hal ini dalam rangka Pilkada tahun 2024 terhadap para pasangan calon kepala daerah di Sumsel dan terlaksana dengan baik.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"