MUBA, KORANPALPRES.COM - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) kembali menetapkan RC selaku Mantan Plt. Kadis PMD Kabupaten Muba sebagai tersangka, dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dimana penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muba.
Dalam Mengelola Alokasi Dana Desa Kabupaten Muba terkait Pembuatan Aplikasi Santan (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) T.A. 2021.
"Dimana Penetapan Tersangka tersebut oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dilakukan setelah mempunyai 2 alat bukti yang cukup," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H.
BACA JUGA:Wah! Kebakaran Perkebunan masyarakat di Kabupaten Muara Enim, Berikut Buktinya
BACA JUGA:Secara Daring, Kajati Sumsel Ikuti Pembukaan Rakernis Kejaksaan RI 2024, Inilah Buktinya
Adapun Kasus Posisi dalam Dugaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan, yaitu berawal saat dilakukan penggeledahan.
Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muba.
Dalam Mengelola Alokasi Dana Desa Kabupaten Muba terkait Pembuatan Aplikasi Santan (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) T.A. 2021.
Di beberapa lokasi yang salah satunya yaitu di Rumah Dinas Kadis PMD dan Rumah Pribadi RC selaku Kadis PMD Kabupaten Muba di Palembang.
BACA JUGA:Berikan Kemudahan untuk Wajib Pajak, Bapenda Palembang Buka Layanan PBB Keliling, Catat Jadwalnya
BACA JUGA:Terbengkalai, Ternyata Inilah Penyebab Pasar Ikan Modern Palembang Sepi Pengunjung
"Ditemukan beberapa asset seperti uang tunai Rp130.000.000 yang terletak di dalam Kotak Sepatu serta beberapa benda bergerak maupun tidak bergerak milik dari RC," ungkapnya.
Sehingga berdasarkan hal tersebut dilakukan pengembangan penyidikan dan diduga terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan hasil dari Penerimaan Gratifikasi RC selaku Kadis PMD Kabupaten Muba tahun 2019-Juni 2023.
Dan Plt. Kadis PMD Kabupaten Muba Tahun 2024, dengan salah satu modusnya yaitu menerima Pinjaman Tanpa Bunga sebesar Rp800.000.000.