PALEMBANG – Kantor Wali Kota Palembang yang juga dikenal dengan sebutan Kantor Ledeng berpotensi menjadi cagar budaya nasional.
Mengutip Wikipedia, bangunan bersejarah di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ini awalnya merupakan menara air Belanda yang dilengkapi kantor di lantai bawahnya.
Kemudian bangunan ini dijadikan kantor residen oleh Kekaisaran Jepang.
Fungsinya berubah menjadi balai kota pada tahun 1956 dan kantor wali kota tahun 1963.
BACA JUGA:Ini Strategi Yang Dilakukan Dinas Pertanian OKU Timur Untuk Tingkatakan Produksi Padi
Gedung dengan ketinggian 35 meter ini dibangun tahun 1929 mengikuti rancangan Ir. S. Snuijf dan rampung tahun 1930.
Terkait berpotensinya Kantor Wali Kota Palembang menjadi cagar budaya nasional setelah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan UPT Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VI Sumsel Kemendikbud Ristek RI saat melakukan peninjauan kantor Wali Kota, Rabu (22/11/2023).
Saat ikut mendampingi TACB dan BPK Wilayah VI Sumsel, Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Palembang, A Surakhman menuturkan, kantor ledeng yang ada di Jalan Merdeka, Nomor 1 merupakan aset Kota Palembang, berpotensi besar menjadi benda cagar budaya (BCB) tingkat kota bahkan nasional.
Dia menambahkan, kantor Wali Kota yang biasa disebut kantor ledeng merupakan bangunan bersejarah di Palembang.
Kantor ini kata Surakhman aset bersejarah yang sudah berusia hampir 100 tahun dan tetap kokoh dan kuat.
“Berdasarkan penjelasan dari tim cagar budaya, kantor ledeng ini sangat layak menjadi BCB, lokal maupun nasional," tukas Surakhman.
Peneliti Ahli Muda Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sekaligus Ketua TACB Kota Palembang, Wahyu Rizky Andhifani menjelaskan, berdasarkan peninjauan yang dilaksanakannya bersama tim, kantor Wali Kota atau kantor ledeng ini sangat berpotensi sekali untuk dijadikan BCB tingkat Kota Palembang.
"Setelahnya bisa dijadikan BCB tingkat Provinsi dan Nasional jika datanya lengkap," tuturnya.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmikan Kampung Nelayan Modern Samber Binyeri