Masih banyak Bendahara satker yang senang dengan transaksi tunai dan belum memahami kepraktisan transaksi cashless.
Kebiasaan seperti ini seharusnya dapat dikurangi mengingat digitalisasi pembayaran saat ini sudah sangat berkembang.
Transaksi jual beli tidak terbatas pada cara-cara konvensional, melainkan sudah menggunakan platform digital dengan sistem yang cepat dan praktis.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Kembali Selenggarakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, ini Jadwalnya!
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Jadwalnya
Melalui Digipay, satker mampu membeli barang/jasa dengan kualitas bagus sesuai dengan spesifikasi secara online tanpa harus mendatangi langsung ke tokonya.
Tantangan kedua yang dihadapi adalah adanya keterbatasan SDM pengelola keuangan pada sebagian besar satker.
Kondisi pegawai yang terbatas dan mayoritas pengelola keuangan diisi oleh pegawai berumur >45 tahun misalnya pada satker lingkup Kementerian Agama, berpengaruh kepada kecenderungan untuk melakukan transaksi yang rutin secara konvensional dan tidak mempunyai optimistis dalam mengikuti kemajuan sistem dan digitalisasi pembayaran.
Para bendahara dengan pola seperti ini biasanya tidak mau repot untuk mempelajari dan mencoba hal baru yang berkaitan dengan transaksi keuangan karena hal ini tidak menjadi kewajiban dan tidak terdapat sanksi apabila tidak dilaksanakan.
BACA JUGA:Realisasi PAD Palembang Tembus Rp 639 Miliar, Optimalkan Potensi dengan Jenis Pajak Ini
BACA JUGA: Tingkatkan PAD dari 13 Jenis Pajak, Inilah Inovasi yang Dilakukan Bapenda PALI
Ketiga, hal yang menjadi tantangan juga adalah adanya rasa takut akan biaya tambahan maupun biaya administrasi yang dikenakan diluar potongan perpajakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Bendahara satker masih menganggap bahwa akan banyak biaya (charge) tambahan yang dikenakan baik oleh vendor maupun bank.
Sebaliknya, transaksi pada Digipay mempunyai prinsip memudahkan transaksi tanpa biaya administrasi tambahan sehingga para bendahara tidak perlu takut akan dikenakan biaya tambahan karena vendor dan bank tidak diperbolehkan mengenakan potongan atau biaya tambahan.
Transaksi Digipay adalah transaksi yang jelas dan akuntabel dalam pertanggungjawabannya.