Cover Jamsostek Pekerja Sumsel Masih Rendah, Tahun Depan Pemprov Bantu Pembiayaan Iuran Pekebun Sawit

Jumat 06 Sep 2024 - 10:44 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Pada 2025 mendatang, Pemprov Sumsel bakal berupaya membantu pembiayaan iuran Jamsostek bagi pekebun sawit. 

Upaya tersebut tentunya setelah dilakukan hitung-hitungan secara cermat dan melihat kemampuan APBD Sumsel.

Pengambilan kebijakan tersebut cover jaminan perlindungan Jamsostek bagi pekerja di Sumsel yang masih cukup rendah yakni baru sekitar 32%. 

“Pemprov berkomitmen melindungi pekerja di Sumsel termasuk termasuk para pekebun/petani kelapa sawit,” ujar Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi. 

BACA JUGA:10 dari 17 Daerah di Sumsel Teken Komitmen Bersama Percepatan Stop BAB Sembarangan, Dinkes: 7 Sudah Duluan!

BACA JUGA:Kepada Para Pelajar SMAN 1 Ujan Mas Muara Enim, Pj Gubernur Elen Setiadi Ingatkan Bahaya Judi Online

Komitmen tersebut direalisasikan Elen Setiadi melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Palembang.

Seremoni penandatanganan MoU kedua belah pihak ini diselenggarakan di Hotel Novotel Palembang, Kamis, 5 September 2024. 

Acara Penandatanganan MoU itu berbarengan dengan Launching Kegiatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekebun Kelapa Sawit 2024 melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. 

"Sudah kita hitung dan butuhnya tidak banyak dan agar tidak jadi beban kabupaten/kota, supaya cepat maka beban itu 50% akan diambil alih Pemprov,” tutur Elen Setiadi. 

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat, Pj Gubernur Sumsel Launching LAKSAN di Mall Kebanggaan ‘Wong’ Palembang

BACA JUGA:Susahnya Atasi Illegal Drilling, Pj Gubernur Elen Setiadi Punya 3 Solusi Jitu Penanganan, Coba Tebak!

Dia memastikan upaya tersebut tidak akan mengganggu program-program kerja yang ada. 

“Namun ini bisa mengcover masyarakat yang sangat rentan jika terjadi macam-macam," tegas Elen. 

Pemprov Sumsel sambung Elen, menyambut baik kebijakan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. 

Kategori :