Kebijakan ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekebun kelapa sawit di Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Percepat Penanganan Dampak Ambruknya Jembatan Lalan, Pj Gubernur Sumsel Bikin Keputusan Mengejutkan
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Bareng Pimpinan PTBA dan PT SMS Datangi KPK, Ada Apa ya?
Melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, Pemprov Sumsel berkomitmen untuk mengalokasikan dana tersebut guna memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekebun kelapa sawit.
Hal ini imbuh Elen, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Regulasi ini pula yang mewajibkan seluruh rakyat, termasuk pekerja di sektor informal seperti pekebun kelapa sawit, untuk menjadi peserta jaminan sosial.
Lebih lanjut Elen menguraikan, Pemprov memiliki luas areal perkebunan kelapa sawit mencapai 1,24 juta hektar, dengan jumlah pekebun mencapai 236 ribu orang.
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Sebut Pilkada Serentak di Sumsel Dijamin Aman dan Damai Asalkan…
BACA JUGA:Kepala BNNP Sumsel Bertemu Langsung Pj Gubernur, Bahas Sinergi Ini
Sayangnya, sebagian besar dari mereka belum terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Padahal, pekerjaan sebagai pekebun kelapa sawit memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.
Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang telah diluncurkan.
Elen berharap dapat memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para pekebun kelapa sawit beserta keluarganya.
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Sebut Penyandang Disabilitas Mampu Berkarya, Asalkan…
BACA JUGA:Kepada Pramuka di Sumsel, Pj Gubernur Elen Setiadi Ingatkan Perusak Persatuan NKRI
“Bila terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia saat bekerja, mereka akan mendapatkan santunan sesuai ketentuan berlaku,” imbuhnya.