Tagih Utang Pajak! DJP Sumsel Babel Lelang Serentak 19 Barang Sitaan, Ada Tanah dan Alat Berat

Jumat 06 Sep 2024 - 21:07 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

Dari kedua regulasi ini menyebutkan bahwa penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

BACA JUGA:Dorong Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Perjanjian Kerja Sama dengan TNI

BACA JUGA:Meningkat 7 Persen, Kanwil DJP Sumsel Babel Catat 407.971 Wajib Pajak Sudah lapor SPT Tahunan PPh

Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel yang diwakili Endaryono mengapresiasi seluruh pihak yang telah berpartisipasi. 

Mulai dari pembuatan permohonan lelang, publikasi di media massa mengenai pengumuman lelang, sampai dengan terselenggaranya kegiatan lelang serentak pada Rabu, 4 September 2024.

“Sehingga aset yang terjual dapat menjadi penerimaan negara baik dari sektor pajak (hutang pajak bisa terbayar) maupun dari sektor PNBP,” tukasnya.

 

Kategori :