OKI, KORANPALPRES.COM - Bertempat di lahan sengketa hutan kota SMK Negeri 3 Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), telah dilaksanakan agenda sidang Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, Senin 9 September 2024.
Jaksa Pengacara Negra (JPN) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Penggugat, tergugat satu (Bupati Ogan Komering Ilir), tergugat dua (Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Seatan).
Tergugat tiga (Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir) dan Penasehat hukum dari Penggugat dan tergugat dua. Bahwa pada agenda pemeriksaan setempat tersebut.
Di hadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Guntoro Beka Sakti,SH.,MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir Hendri Hanafi,SH.,MH.
BACA JUGA:SIWO PWI Ogan Ilir Dibentuk, Fredi Pinta Pengurus Segera Bekerja
"Bahwa pada agenda sidang pemeriksaan setempat tersebut, dari pihak penggugat di dampingi oleh penasehat hukumnya dan tergugat satu serta tergugat tiga," ujar Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar., S.H., M.H.
Yang di damping oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, sedangkan tergugat dua di damping oleh penasehat hukumnya untuk menjelaskan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung.
"Hal ini terkait batas dan kepemilikan tanah yang berbatasan baik dari sebelah barat, sebelah timur, sebelah selatan dan sebelah utara," katanya.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan setempat pada sidang hari ini (Senin, red) maka Majelis Hakim pada persidangan tersebut Guntoro Beka Sakti, SH., MH., Anisa Laestari, SH., M.Kn., Indah Wijayanti, SH., M.Kn akan mempertimbangkan keterangan dari penggugat maupun tegugat.
"Untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada minggu depan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari Penggugat," tambahnya.
Bahwa pada pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat tersebut barjalan denga lancar, aman dan kondusif dengan dibantu dengan dibantu pengamanan dari Polres Ogan Komering Ilir.
Bertempat di aula lantai dua kantor Kejaksaan Negeri Ogan (Kejari) Komering Ilir (OKI) telah dilaksanakan ekspose Restorative Justice (RJ) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Zoom Meeting.