Kejari Kembalikan Uang Korupsi oleh Bawaslu Sebesar Rp2,4 Miliar ke Pemda OKU Timur,

Senin 09 Sep 2024 - 20:25 WIB
Reporter : Arman
Editor : Dian Cahyani Fitri

"Sebagaimana tujuan dari Penegakkan hukum tersebut yakni memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan," tutupnya.

BACA JUGA:Waduh! Kejari Muba Sita Aset Ini Demi Kepentingan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

BACA JUGA:Khusus Kepala Desa, Ini Cara Kejari Lahat Cegah Korupsi dan Netralitas Pilkada, Apakah Itu?

Tampak hadir Sekretaris Daerah H. Jumadi, SSos, Asisten, Staf Ahli dan Staf Khusus, Kepala OPD dan Camat.

Kategori :