3 dari 4 Pelaku Pembunuhan di TPU Talang Kerikil Palembang Tak Bisa Ditahan, Ini Alasannya

Senin 09 Sep 2024 - 22:32 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Firyansyah

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Meskipun proses hukum masih berjalan, namun 3 dari 4 pelaku pembunuhan seorang remaja perempauan 14 tahun yang ditemukan di TPU Talang Kerikil, Palembang tidak bisa ditahan.

Ini alasannya terkait undang-undang yang berlaku. 

Di mana ketiga pelaku yakni MZ usia 13 tahun, NS 12 tahun dan AS berusia 12 tahun dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Menurut Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas 1 Palembang, Candra, SH, ketiga pelaku ini hanya dikenakan tindakan perawatan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial).

BACA JUGA:3 dari 4 Pelaku Pembunuhan di Kuburan Cina Palembang 'Dilempar' ke Indralaya, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Dalam Waktu 2 Hari, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Remaja Perempuan Meninggal Akibat Asfiksia

"Kalau pelaku berumur di bawah 14 tahun tidak dapat dipidana penjara dengan dimasukkan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," ungkapnya saat jumpa pers di Panti Sosial PSRABH Indralaya, Senin, 9 September 2024.

Hal ini katanya, berdasarkan pada Pasal 69 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).  

"Dalam Undang Undang SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum tetapi belum genap berusia 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan dan tidak dapat dilakukan penahanan," terangnya.

Ini artinya kata Candra, 3 pelaku pembunuhan tersebut tetap akan menjalani perawatan atau pembinaan di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) yang terletak di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Mayat Remaja Perempuan Ditemukan di TPU Talang Kerikil, 4 Pelaku Sempat Lakukan Pelecehan, ini Kata Psikolog

BACA JUGA:Akhirnya, Para Pelaku Membuat Remaja Perempuan Meninggal Akibat Asfiksia Tertangkap, Ini Buktinya

"Untuk lamanya, itu tergantung putusan hakim, jika 3 tahun, ya 3 tahun perawatannya, tapi di situ diatur juga UU SPPA, umpamanya hukuman anak setengah, jadi dijalani di sini setengah juga," terangnya.

Disinggung saat menjalani persidangan, apakah pelaku dan saksi akan dihadirkan.

"Pelaku dan saksi wajib dihadirkan kecuali sakit terus, tapi kalau dia sehat dihadirkan," tukasnya seraya menegaskan proses persidangan tertutup, kecuali pada putusan baru terbuka.

Kategori :