Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto menegaskan, pihaknya akan tetap bekerja profesional dan proporsional dalam menangani perkara pembunuhan terhadap remaja putri 14 tahun ini.
BACA JUGA:Kabar Terbaru Kasus Perundungan Siswi SMPN 5 Sekayu, Ribut-Ribut Setelah Video Viral!
"Polrestabes Palembang dibantu Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan bekerja secara all out, profesional dan proporsional menangani kasus ini," tegas Sunarto.
Dia menambahkan, Tim Penyidik sedang mengebut kelengkapan berkas perkara ini untuk sesegera mungkin dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terkait dengan hal-hal yang menjadi pertanyaan publik tentang status para pelaku, payung hukum penyidik adalah Undang Undang yang harus dijadikan pedoman menangani perkara ini," tukasnya.