Kejahatan narkotika merupakan salah satu jenis kejahatan extraordinary crime, yang merupakan kejahatan terorganisir lintas negara/internasional dan dapat menjadi ancaman serius karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan suatu bangsa.
BACA JUGA:Wah! Kegiatan Ini Jadi Hal Yang Rutin Digelar Kejati Sumsel
BACA JUGA:Tinjau Pelaksanaan ANBK Tingkat SMP, Kepala Disdik Palembang Beri Pesan Ini untuk Siswa
"Sehingga kita perlu melakukan perlawanan terhadap salah satu kejahatan luar biasa yang menjadi tantangan negara- negara di dunia termasuk Indonesia," ujarnya.
Untuk itu terus bekerja penuh semangat memerangi penyalahgunaan narkotika di berbagai kalangan seluruh pelosok Indonesia untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dan bersih dari narkoba.
Bahkan daya rusak narkotika lebih serius dibanding korupsi dan terorisme karena merusak otak yang tidak ada jaminan untuk sembuh.
"Untuk kita ketahui Bersama bahwa Narkotika telah menyebar ke seluruh pelosok wilayah dan menyasar kalangan anak-anak, termasuk pelajar, mahasiswa, dosen, artis, dan lainnya," katanya.
BACA JUGA:1 bulan Jabat Pj Sekda, Afrizal Hasyim Resmi Defenitif Sekda Palembang, Ini Pesan Pj Walikota
BACA JUGA:5 Ikon Kota Palembang, Dari Jembatan Ampera hingga Tradisi Ngidang-Ngobeng
Bahkan aparat negara juga terkontaminasi narkotika (TNI, Polri, BNN, ASN, Jaksa, Hakim), untuk penduduk Indonesia ±270,2 juta jiwa sebagai pasar potensial narkotika.
Penyalah guna narkotika di Indonesia ± 3,3 juta orang. Bahkan pihaknya mendapatkan adanya 170 jenis narkotika baru (NPS) dan jumlahnya terus bertambah.
Jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia sendiri untuk jaringan barang haram ini ada Afrika Barat, Iran, Tiongkok, Pakistan, Malaysia, dan Eropa.
Jaringan narkotika yang beroperasi di Indonesia berskala internasional dengan dukungan modal sindikat organisasi kejahatan yang besar.
BACA JUGA:RDPS Blusukan di 3-4 Ulu Palembang, Pedagang Pempek Terkesima: Hati ku Berbungga bunga Pak
Sedangkan untuk jalur masuk narkotika di Indonesia terutama melalui jalur laut dan pelabuhan tidak resmi (jalur tikus).