Penyalahgunaan teknologi pada media sosial (dark web) yang digunakan untuk jual beli narkotika secara ilegal.
Bahkan untuk kerugian jiwa dan material diperkirakan orang meninggal dunia setiap hari karena narkotika dan kerugian triliunan rupiah akibat penyalahgunaan narkotika.
"Untuk itu melalui strategi P4GN, kita membangun sistem pencegahan kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ungkapnya.
BACA JUGA:Pemkot Sudah Layani 87 Perkara Bantuan Hukum Gratis, Ini Cara Dapat Layanannya
Kemudian, membangun kemampuan masyarakat (individu, kelompok) dalam menjaga dan melindungi diri, keluarga dan lingkungan (tempat tinggal, pendidikan, kerja) dari kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Sedangkan untuk melakukan pemberantasan, BNNP Sumsel memperkuat hubungan kerja sama Internasional dan nasional. Kemudian mencegah narkotika dari luar negeri memasuki wilayah NKRI.
Selanjutnya, mencegah peredaran gelap narkotika sehingga tidak beredar di masyarakat, melakukan penindakan terhadap jaringan.
Atau pelaku kejahatan peredaran gelap narkotika dan merampas aset jaringan atau pelaku kejahatan peredaran gelap narkotika.
BACA JUGA:INFO! Perumda Tirta Musi Palembang Stop Distribusi Air Bersih 15.193 Pelanggan, Catat Tanggalnya
Untuk rehabilitasnya, pihaknya membangun sistem rehabilitasi penyalah guna dan pecandu narkotika yang komprehensif dan meningkatkan aksesibilitas serta kualitas layanan rehabilitasi dalam rangka upaya pemulihan penyalah guna dan pecandu dari ketergantungan narkotika.
Untuk efek dari barang haram ini yakni menghambat kerja otak dan memperlambat aktivitas tubuh, contohnya Morfin, Heroin, ganja, obat penenang, alkohol, sedangkan efeknya mengantuk dan kelelahan, penurunan fungsi kognitif dan memori.
"Bahkan kita dapati dapat memacu kerja otak dan meningkatkan aktivitas tubuh contohnya kokain, amfetamin (Ekstasi), Methampetamin (Sabu) kafein, nikotin, sedangkan efeknya gangguan sistem saraf (termasuk stroke), serangan Jantung," tambahnya.
Sehingga menyebabkan halusinasi contohnya ganja, sabu, ekstasi, jamur, dan inhalansia dengan efeknya mengubah fungsi saraf panca indra, mata merah dan mengantuk, paranoid dan halusinasi, kejang-kejang hingga kematian.