Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Berikut Ini Strategi Pengamanan Dilakukan Polri di Pilkada Serentak 2024
Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap 2 terduga teroris kelompok Jamaan Anshorut Daulah (JAD) Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu 4 September 2024. Salah satu tersangka merupakan Amir atau pimpinan kelompok JAD.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan 2 tersangka yang ditangkap berinisial LHM dan DW.
Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda yakni untuk DW dibekuk di Jalan Gajah Mada, Penarega, Bima, pukul 08.55 WITA.
BACA JUGA:Resmi, Pejabat Nomor 2 Mapolda Sumsel Ini Tutup Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II
BACA JUGA:Anak-anak TK Matahari Datangi Mapolda Sumsel, Mau Apa?
Kemudian LHM ditangkap di Pentol, Kecamatan Mpunda, Bima, sekitar pukul 09.09 WITA. “LHM berperan menjadi Amir atau orang yang dituakan di dalam kelompok JAD sering memberikan khutbah Jumat dengan tema radikal kepada masyarakat umum dan anggota," ujarnya, Sabtu 7 September 2024.
Yang bersangkutan yang mengerahkan anggota untuk kegiatan ketangkasan fisik dan menggerakkan kegiatan halaqo di Bima, Sumbawa Barat dan Pulau Lombok.
Sementara untuk DW kata Erdi, berperan dalam proses kaderisasi. Tersangka sambungnya juga melaksanakan pelatihan fisik beladiri, renang laut dalam rangka penguatan fisik untuk persiapan aksi teror.
“Keduanya mengikuti baiat massal kepada kelompok ISIS dan bergabung kelompok JAD Bima,” ungkap Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago.
BACA JUGA:Polres Pagaralam Lakukan Pembinaan Lalu Lintas di Rumah Panji
BACA JUGA:Kapolres Lahat Pimpin Rakor Penyerahan Walpri bagi Paslon, Ini Katanya
Adapun barang bukti yang didapat dari kedua tersangka yaitu senapan angin dan 15 buku. Erdi menegaskan, bahwa kelompok JAD sesuai dengan keputusan pengadilan ditetapkan sebagai kelompok teror.