"Setelah ada somasi, tiba-tiba pihak yayasan juga menggugat ke Pengadilan Negeri Baturaja terkait permasalahan ini," cerita Ahmad Dawam.
Ahmad mengatakan, dalam gugutan oleh pihak yayasan itu, selain ingin menguasai tanah dan bangunan RA, juga meminta ganti rugi hingga Rp 1 milliar.
"Pihak yayasan merasa kalau tanah dan bangunan itu adalah wakaf dari ayah saya (Soheh alm) kepada pimpinan yayasan (Sholeh Hasan alm)," katanya.
Padahal, lanjutnya, pihak yasanan juga tidak bisa menunjukan dokumen atau bukti hibah atau wakaf yang atau surat perjanjian antara kedua belah pihak.
Selain itu, mereka (yayasan) mengaku penyerahan itu secara lisan. "Saya pernah tanya ke ibu saya sebelum ibu meninggal tahun 2021, bahwa tidak pernah ayah saya menyerahkan tanah dan bangunan ke pihak yayasan," ceritanya.
Dìsisi lain warga berharap pihak penegak hukum bisa menengahi kasus ini secara bijak dan seadil-adilnya. Sebab hal ini sudah sangat mendzolimi masyarakat dengan mengambil yang bukan haknya.