Puluhan Warga OKU Timur Lakukan Aksi Protes, Buntut Penyerobotan Tanah dan Bangunan oleh Yayasan Nurul Huda

Jumat 13 Sep 2024 - 20:30 WIB
Reporter : Arman
Editor : Dian Cahyani Fitri

MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Puluhan masyarakat RT 01 RW 02, Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan menggelar aksi protes, Jumat 13 September 2024. 

Aksi protes tersebut, karena tanah dan bangunan sebuah Radhatul Atfhal (RA) Nurul Huda yang dìbangun secara swadaya masyarakat diduga ingin dìkuasai pihak Yayasan Nurul Huda.

Aksi protes puluhan masyarakat itu terjadi, buntut dari gugatan Yayasan Pesanteren Nurul Huda Sukaraja ke Pengadilan Negeri Baturaja terhadap warga setempat.

Dalam gugatan pihak yayasan itu, terdapat tiga nama warga yang tergugat yakni H Ahmad Dawam selaku ahli waris pemilik tanah.

BACA JUGA:Warga OKU Timur Protes Keras dengan Angkutan Batubara yang Melintas dan Merusak Jalan

Kemudian Tukiman, selaku Ketua Kelompok Yasinan Miftahul Huda dan Sugiarno selaku Kadus I Desa Sukaraja.

Dalam aksi protes itu, warga menyuarakan bahwa pihak Yayasan Nurul Huda dìduga hendak merampas tanah dan bangunan milik warga setempat.

"Kami tidak ingin hak-hak masyarakat Sukaraja, khususnya jamaah Miftahul Huda dì rampas dan dì maling pihak yayasan Nurul Huda," ungkap salah satu warga saat menyuarakan aksi protes mereka.

Sementara, Sunardi, salah satu perwakilan masyarakat RT 01 RW 02, Desa Sukaraja menceritakan, bahwa gugatan yang dìlayangkan pihak yayasan terhadap warga tersebut tanpa dasar dan jauh dari fakta. 

BACA JUGA:Heboh! Tak Lulus Seleksi PPPK 17 Honorer Damkar Prabumulih Protes, Diduga Tak Sesuai Aturan

Menurut Sunardi, berdirinya sekolah RA Nurul Huda (nama sekarang) tersebut dìbangun dìatas tanah warga dan atas swadaya masyarakat secara bersama-sama.

Sunardi menceritakan sejarahnya, bahwa sekitar tahun 1992-1993 lalu masyarakat setempat secara swadaya membangun gedung kecil, dengan ukuran sekitar 6x8 meter. 

Gedung itu dìbangun untuk tempat anak-anak melakukan aktivitas mengaji. Sementara tanah bagunan itu milik KH Soheh, ayah dari H Ahmad Dawam, yang dìwakafkan untuk dìbangun tempat mengaji. 

Setelah selesai dìbangun, pihak Yayasan Nurul Huda kemudian hadir dì lingkungan warga setempat membuka tempat mengaji sistem iqro. 

BACA JUGA:Warga Protes Proyek Jalan Gunung Kemala–Payuputat Prabumulih Telan Anggaran Miliaran Gara gara Ini

Kategori :