4. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Sementara itu salah satu objek yang ditinjau TACB Sumsel dan Disbudpar Sumsel adalah Rumah Pangeran Roes.
Masih dari sumber yang sama, kebudayaan.kemdikbud.go.id, disebutkan bahwa rumah peninggalan Pangeran Roes ini terletak di Jalan Pangeran Roes, Muaro Lakitan, Musi Rawas.
Rumah ini dibangun pada tahun 1932 oleh Pangeran Roes yang merupakan seorang pesirah pada masa Pemerintahan Hindia Belanda.
Sebelum diangkat menjadi pesirah, beliau merupakan seorang pemimpin adat, pemuka agama dan pemerintahan pada marga sikap dalam musi (Muaro Beliti).
Kompleks rumah Pangeran Roes memiliki beberapa bangunan, selain bangunan induk yang berfungsi sebagai tempat tinggal juga terdapat bangunan paviliun yang berfungsi sebagai kantor dan rumah tahanan sementara.
Berjarak sekitar 70 m sebelah barat kompleks rumah terdapat masjid yang dibangun sejaman dengan bangunan rumah tersebut.
Bangunan induk terbagi atas beberapa bagian, yaitu teras, ruang tengah yang terbagi menjadi 2 bagian yaitu bagian depan sebagai ruang tamu dan bagian belakang sebagai ruang transit, kemudian bagian belakang sebagai ruang makan.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Dianugerahi Gelar Adat Pangeran Batuah Seketi, Ternyata Ini Maknanya
Terpisah dari bangunan induk di bagian belakang terdapat bangunan tambahan yang berfungsi sebagai ruang service yaitu, ruang logistik, dapur, kamar pembantu dan MCK.
Bangunan ini terhubung dengan bangunan induk melalui sebuah pergola.
Bangunan rumah Pangeran Roes bergaya arsitektur tradisional, berbahan kayu, hanya bagian pondasi dan sebagian kaki bangunan yang terbuat dari beton.