MUSI RAWAS, KORANPALPRES.COM – Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Sumatera Selatan, atau TACB Sumsel bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumsel melakukan peninjauan terhadap objek diduga cagar budaya (ODCB) di wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Turun langsung dalam kegiatan tinjauan ODCB tersebut antara lain Ketua TACB Sumsel Aufa Syahrizal, Anggota TACB Sumsel yang juga Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Sumsel Cahyo Sulistyaningsih.
Kemudian beberapa anggota TACB Sumsel lainnya seperti Yudhi Syarofi, Ariandini Novita, Ari Siswanto dan Syamsudin.
Kepala Seksi Sejarah dan Kepurbakalaan Disbudpar Sumsel Agung Saputro, serta arkeolog Sondang M Siregar, didampingi Kabid Kebudayaan dan staf Disbudpar Kabupaten Mura.
BACA JUGA:Kantor Wali Kota Palembang Berpotensi Menjadi Cagar Budaya Nasional, Ini Kata TACB
Dalam peninjauan pada Kamis, 5 September 2024 itu, rombongan TACB Sumsel dan Disbudpar Sumsel meninjau beberapa ODCB.
Antara lain Rumah Pangeran Roes, kepala kala dan situs tempat penemuan objek Cagar Budaya oleh masyarakat.
Kepada Palembang Ekspres, Ketua TACB Sumsel Aufa Syahrizal menuturkan, peninjauan tersebut bermula diterimanya informasi dari masyarakat setempat.
Informasi itu menyebutkan bahwa di Kabupaten Mura terdapat beberapa rumah dan benda-benda bernilai sejarah yang ditemukan di kawasan yang diduga sebagai Cagar Budaya.
BACA JUGA:Ujung Tombak Pelestarian Cagar Budaya, BPK Wilayah VI Puji Kinerja Juru Pelihara di Sumsel
Oleh karena itu sambung Aufa, untuk memastikannya maka TACB Sumsel turun langsung untuk melakukan kajian terhadap beberapa ODCB tersebut.
Selanjutnya masih kata mantan kepala Disbudpar Sumsel ini, apabila objek-objek tersebut memang memenuhi syarat sebagai Cagar Budaya.
Maka pihaknya selaku TACB Sumsel akan keluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk segera mengeluarkan dan menetapkan Kawasan dan Objek tersebut sebagai Cagar Budaya.