Kendarai Sepeda Listrik, IRT di Palembang jadi Korban Penjambretan, Ini Kronologinya

Senin 16 Sep 2024 - 13:07 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Perlu diketahui bahwa kasus ini merupakan tindak pidana curat sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 1946, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

BACA JUGA:Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Dalami Kasus Owner 'Arisan Bodong', Yang Merasa Dirugikan Silahkan Melapor

BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Ogan Ilir Tewas, Polres Ogan Ilir Ambil Langkah Ini

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Kategori :