https://palpres.bacakoran.co/

Kasubsi PPS Intelijen Kejari Muba Ada di Jembatan Tanah Abang, Untuk Apa?

Telah di lakukan kegiatan PPS Pengecekan Pembangunan Oprit Jembatan Tanah Abang, Kecamatan Batanghari Leko yang kedua, yang dihadiri oleh Kasubsi PPS Intelijen Kejari Muba Lehavre Abeto Hutasuhut.--Humas Kejati Sumsel

MUBA, KORANPALPRES.COM - Telah di lakukan kegiatan PPS Pengecekan Pembangunan Oprit Jembatan Tanah abang, Kecamatan Batanghari Leko yang kedua, Kamis 10 Januari 2025.

Yang dihadiri langsung oleh Kasubsi PPS Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) Lehavre Abeto Hutasuhut, S.H.,M.H dan Kasubsi  Ipolsosbudhankam Haryanto Widjaja S,H sekitar pukul 14.00 WIB.

Bahwa Pekerjaan Pembangunan Pembangunan Oprit Jembatan Tanah abang, Kecamatan Batanghari Leko oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin.

"Hal ini sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 620 / 09 / SPPKF/ APBD / PU-PR  / KEC.BHL / 2024 tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp14.421.302.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2024," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H.

BACA JUGA:Kegiatan Apa di Kabupaten Ini Dilakukan Pendampingan Oleh Kejari Muba

BACA JUGA:Kasubsi PPS Intelijen Kejari Muba Hadiri PPS Rehab Drainase, Bagaimana Hasilnya

Bahwa Kontraktor pelaksana pekerjaan dilakukan oleh CV. Naratama Benhil masa pelaksanaan pekerjaan ditentukan.

Dalam syarat-syarat khusus kontrak, dihitung sejak tanggal ditandatangani sampai dengan tanggal penyerahan pertama pekerjaan selama 102 hari kalender Terhitung dari 9 september hingga 20 desember 2024.

"Bahwa diharapkan dari pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Oprit Jembatan Tanah abang, Kecamatan Batanghari Leko oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin," katanya. 

Ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan.

BACA JUGA:Wah! Ada Rapat Permohonan Bantuan Hukum di Aula Kantor Kejari Muba, Siapa?

BACA JUGA:Pejabat Kejari Muba Ini Ternyata Hadir di Puncak PHI Ke-96, Berikut Sosoknya

Sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan