PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kejati Sumsel melaksanakan Ekspose Penanganan Perkara Tindak Pidana yang dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa 17 September 2024.
Yang diikuti oleh 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan jumlah perkara yang dilakukan ekspose sebanyak 9 perkara yang ada.
Dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Selatan (Sumsel) Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H.
Didampingi Koordinator dan Kasi pada bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta staf.
BACA JUGA:Selain Bahasa Inggris, Inilah Bahasa yang Paling Banyak Digunakan di AS
BACA JUGA:Senangnya Bukan Main! Pemprov Sumsel Rencanakan Syukuran dan Bonus Tembus 5 Besar MTQ Nasional 2024
"Kegiatan Ekspose Perkara ini dilaksanakan secara daring melalui media zoom meeting," ujar Kasi Intel Kejari Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Adapun perkara tindak pidana umum yang diajukan Restorative Justice ini diajukan oleh beberapa Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dengan rincian sebagai berikut Kejaksaan Negeri Palembang sebanyak 2 perkara, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir sebanyak 1 perkara.
Kejaksaan Negeri Muara Enim sebanyak 1 perkara, Kejaksaan Negeri Lahat sebanyak 1 perkara, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sebanyak 1 perkara.
BACA JUGA:Yudha Pratomo Siapkan Solusi Jitu Memonetisasi Seni dan Budaya di Palembang, Coba Tebak!
Kemudian kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sebanyak 1 perkara, dan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau sebanyak 2 perkara.
Setelah mendengarkan pemaparan dari 7 Kepala Kejaksaan Negeri pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tersebut.
Akhirnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.