Jelang Pilkada Serentak 2024, Ketua Bawaslu RI: Pelanggaran Netralitas ASN Rusak Kepercayaan Publik

Selasa 17 Sep 2024 - 22:16 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

JAKARTA, KORANPALPRES.COM – Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sudah di depan mata, Bawaslu RI terus berpikir keras bagaimana menjaga netralitas ASN.

Pasalnya Bawaslu meyakini segala bentuk pelanggaran netralitas ASN dapat mencederai kepercayaan publik terhadap proses pemilihan kepala daerah.

Bahkan dapat merusak kemurnian nilai-nilai demokrasi yang sejatinya harus didukung penuh oleh segenap rakyat Indonesi, termasuk ASN.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

BACA JUGA:Bawaslu OKU Timur Imbau Bacalon Mobilisasi Massa Saat Pendaftaran ke KPU

BACA JUGA:Diduga Lakukan Pelanggaran Netralitas ASN, 4 Pejabat Ini Diperiksa Bawaslu OKU

Rakornas ini dilaksanakan oleh Bawaslu RI, bertempat di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 17 September 2024.

Tampak Sekda Provinsi Sumsel Edward Candra ikut menghadiri Rakornas tersebut bersama utusan seluruh Pemda se-Indonesia.

Lebih lanjut Rahmat Bagja menghimbau seluruh Kepala Daerah untuk menjaga netralitas ASN di lingkungan pemda masing-masing saat pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024.

Diketahui, saat ini tengah memasuki tahapan penetapan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.

BACA JUGA:Jaga Stabilitas dan Netralitas Dalam Pilkada Serentak 2024, Ini Pernyataan Kapolri

BACA JUGA:Jaga Netralitas Selama Pilkada 2024, Sekda Palembang Beri Saksi Tegas ASN ‘Nakal’

“KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia sebentar lagi, tepatnya 22 September nanti, akan menetapkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” sebut Rahmat.

Sehingga hal tersebut diakui Rahmat yang membuat pihaknya harus berpikir dan bekerja keras agar netralitas ASN dapat dijaga secara bersama-sama.

Dia menggarisbawahi peran vital kepala daerah dalam menjaga netralitas ASN dan mengingatkan bahwa pelanggaran dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses pemilihan.

Kategori :