Setelah Dilantik, Ini Agenda Anggota DPRD Ogan Ilir

Jumat 20 Sep 2024 - 15:26 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Muhammad Wijdan

Selain itu DPRD juga memiliki hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

BACA JUGA:Penuh Haru! Rapat Paripurna Terakhir DPRD Ogan Ilir Periode 2019-2024, Anggota DPRD Pamit-Pamitan

BACA JUGA:Mahasiswa Asal Papua Demo di DPRD Ogan Ilir, Ada Apa Ya? Ini Tuntutannya

"Kedudukan DPRD telah dipertegas dalam hal checks and balances," imbuhnya.

Lebih lanjut Bupati menyampaikan begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRD.

"Maka figur atau profil anggota dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima," tegasnya.

Anggota DPRD harus memiliki pengetahuan (knowledge) yang luas, kemampuan (skill) yang handal berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggungjawabnya, serta dengan sikap perilaku (attitude) yang baik.

BACA JUGA:Fraksi-Fraksi DPRD Ogan Ilir Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Penjelasan LKPJ Bupati TA 2023

BACA JUGA:Ketua DPRD Ogan Ilir Ungkap Alasan Sebagian Besar Anggota DPRD Malas Ngantor dan Tak Ikut Rapat Paripurna

"Oleh karena itu, anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan teknis," tukasnya.

Kategori :