Pimpinan Tertinggi Mabes Polri Berikan Apresiasi Tim Gabungan di Padang Pariaman, Kasus Apa?

Sabtu 21 Sep 2024 - 11:26 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Serta barang-barang lainnya kini tengah dianalisis lebih lanjut oleh pihak berwenang. Kapolda menyebutkan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Ini Penekanan NSC Polri Kepada Kapolres dan Kapolsek di Polda Lampung

BACA JUGA:Bravo! Tim Voli Bhayangkara Presisi Raih Prestasi Membanggakan di AVC Championship 2024, Apa Itu?

Dalam konferensi pers, Kapolda juga menegaskan bahwa pihaknya masih akan melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut, baik terhadap tersangka maupun saksi-saksi lainnya, untuk mendapatkan gambaran lebih detail mengenai peristiwa ini. 

"Keluarga korban saat ini juga menjadi fokus perhatian, mengingat beban yang ditanggung setelah kehilangan tulang punggung keluarga mereka," katanya.

Sementara itu, penyelidikan terus dilakukan untuk menggali motif di balik tindakan kejam tersangka. Polisi menyatakan bahwa tersangka awalnya hanya berniat memperkosa korban, namun akibat dari tindakan tersebut.

Korban akhirnya meninggal dunia. Tim forensik masih bekerja untuk mengonfirmasi apakah korban meninggal sebelum atau sesudah dikuburkan oleh tersangka.

BACA JUGA:Program Polsanak, Ini Dilakukan Satlantas Polres Prabumulih Bersama TK Permata Indah

BACA JUGA:Sambangi Masyarakat Pesisir Sungai Musi, Ini Dilakukan Karo Provoost Div Propam Polri

Apresiasi penuh disampaikan oleh Kapolri kepada seluruh elemen yang terlibat dalam penangkapan tersangka, terutama masyarakat yang memberikan informasi penting yang mengarahkan tim kepolisian pada keberadaan tersangka.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Kategori :