Para Pejuang PNS! Ini Ketentuan Nilai Ambang Batas yang Harus Kamu Ketahui

Minggu 22 Sep 2024 - 20:02 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

BACA JUGA:Jangan Salah! Ini Cara Benar Sanggah Hasil Gagal Seleksi CPNS 2024, Ketentuan dan Caranya

Selanjutnya dalam diktum ketiga belas Keputusan Menpan RB Nomor 321 Tahun 2024 dijelaskan pula bahwa Ketentuan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada diktum kedua belas berlaku pada penetapan kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan. 

Ada perbedaan untuk penentuan nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS ini yang dikecualikan bagi pelamar kebutuhan khusus.

Para pelamar kebutuhan khusus itu adalah seperti lulusan terbaik (cumlaude), diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.

Bagi kelompok tersebut di atas, nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 untuk Kelompok Peserta Kebutuhan Khusus adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Info Penting! Setelah Hasil Seleksi Administrasi Keluar Berikut Ini Jadwal Tes CPNS 2024

Untuk Peserta Lulusan Terbaik (cumlaude)

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311

- Nilai TIU paling rendah 85

Peserta Diaspora

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311

- Nilai TIU paling rendah 85

BACA JUGA:H-1 Jelang Penutupan, Ini 20 Instansi Pusat dan Daerah Sepi Peminat di CPNS 2024, Buruan Daftar!

Peserta Penyandang Disabilitas

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286

- Nilai TIU paling rendah 60

Kategori :