Penyidik Mabes Polri Serahkan Tersangka dan Barang di Kejari Lubuk Linggau, Apa Kasusnya?

Selasa 24 Sep 2024 - 20:45 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

LUBUK LINGGAU, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau telah dilaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Mabes Polri.

Terkait Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang dilakukan sejak 2019 hingga saat ini menimbulkan gesekan di lapangan dan terhambatnya kegiatan penambangan yang dilakukan PT. Gorby Putra Utama (GPU).

Di Desa Beringin Makmur II dan menimbulkan kerugian bagi PT. Gorby Putra Utama (GPU) maupun Pemerintah Daerah dan masyarakat Musi Rawas Utara. 

Adapun identitas lengkap tersangka Bagio Wiludjeng warga Komplek Taman Sari Blok F No. 5 RT/RW 021/001, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel).

BACA JUGA:Rakor Pengendalian Inflasi Harus Didukung Aksi dan Kebijakan Pemerintah Daerah

BACA JUGA:Wow! Ada Perwakilan Kejari Banyuasin Hadiri Deklarasi Kampanye Damai, Siapa Dia?

Kemudian Djoko Purnomo warga Desa Peninggalan RT/RW 001/001, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan

Adapun tersangka tersebut diatas disangkakan telah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP JO dan/atau Pasal 55 Undang-undang KUHP.

Bahwa Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Mabes Polri terkait tindak pidana pemalsuan surat yang menggunakan surat palsu.

Atau yang dipalsukan seolah-olah asli, sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP JO dan/atau Pasal 55 Undang-undang KUHP didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Ini Nomor Urut ke 3 Paslon Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Periode 2024-2029

BACA JUGA:Dapat Nomor Urut 3, Ngesti Amin Optimis Angka Ganjil Menang di Pilkada Prabumulih

Sebelumnya,  Bertempat di Kantor Kejari Lubuk Linggau telah dilaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari aparat Kepolisian.

Yang merupakan Penyidik Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Tindak Pidana Korupsi kegiatan pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2018, Senin 23 September 2024.

Adapun identitas lengkap tersangka tersebut diketahui Bernama Dian Winani warga Jalan Jend. HM Soeharto RT. 06, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau.

Kategori :