Penyidik Mabes Polri Serahkan Tersangka dan Barang di Kejari Lubuk Linggau, Apa Kasusnya?

Selasa 24 Sep 2024 - 20:45 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Kemudian Herlina warga Jalan Lintas Sumatera, Dusun III, Desa Maur, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, selanjutnya Jefri Afrimando warga Jalan Tanara No 01 RT. 04, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Wah! Ternyata Kajari Muara Enim Hadiri Sidang Pleno Terbuka di Hotel The Melio, Berikut Sosoknya

BACA JUGA:GAWAT! Disinyalir Jadwal Kampanye dari KPU Lahat Terkesan Memihak Pada Satu Paslon

Bahwa dalam kurun waktu tahun 2018 bertempat di RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2018. 

Yang diduga dilakukan oleh tersangka Dian Winani Selaku Bendahara Pengeluaran BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor: 144/KPTS/RSUD.RPT/MRU/2018 tanggal 26 Februari 2018 bersama–sama dengan saudara Jefri Afrimando.

Selaku Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

BACA JUGA:Normalisasi Saluran Irigasi Sepanjang 100 Meter Desa Pagarjati Lahat, Ternyata Ini Tujuannya

BACA JUGA:Serba Mewah! Inilah Fakta Serta Filosofi Aesan Gede dan Aesan Paksangko, Baju Adat Pernikahan Palembang

Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor: 144/KPTS/RSUD.RPT/MRU/2018 tanggal 26 Februari 2018 masa jabatan bulan 03 Januari 2018 s/d 31 Juli 2018.

Dan saudari Herlina selaku Pejabat Teknis Pelayanan BLUD RSUD Rupit Pada RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara periode Januari sampai dengan Juli 2018.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 144 / KPTS / BKPSDM / 2018, Tanggal 26 Februari 2018 dan dan selaku Pimpinan BLUD  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 470/KPTS/RSUD.RPT/MRU/2018 tanggal 01 Agustus 2018 masa jabatan 01 Agustus 2018 sampai dengan Desember 2018 masing-masing  dilakukan penuntutan terpisah.

BACA JUGA:KPU OKU Timur Gelar Deklarasi Kampanye Damai Usai Pengundian Nomor Urut Paslon, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Hari Pertama di Kota Pagaralam, Pj Wako yang Baru Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU

"Dengan cara melakukan belanja dana BLUD RSUD Rupit Tahun 2018 tidak sesuai dengan Dokuman Pelaksana Anggaran (DPA) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA)," ujar Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol, S.H., M.H.

Kategori :