Pembentukan Direktorat PPA-PPO Oleh Kapolri, Ketua Umum LPAI Bilang Begini

Kamis 26 Sep 2024 - 19:05 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Andy berujar Komnas Perempuan Bersama KPPPA dan Kompolnas serta Lembaga layanan korban sangat mendukung terobosan yang telah dicetuskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak 2021 lalu. 

UU tersebut antara lain UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Nomor 21 Tahun 2007.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

BACA JUGA:Ternyata Pilot Philip Disandera KKB Egianus Kogoya di wilayah Nduga 1,5 Tahun, Berikut Kondisinya

BACA JUGA:Beginilah Tanggapan Presiden Jokowi Atas Pembebasan Pilot Susi Air

Dikatakannya di seluruh UU ini memberikan mandat pada pelaksanaan tugas dan peran Polri dalam menerima pelaporan, pengaduan, penyelidikan dan penyidikan yang tidak terbatas pada pengumpulan alat bukti untuk dihadapkan di persidangan melalui proses penuntutan.

Namun juga berperan untuk memberikan perlindungan sementara, merujuk saksi dan korban untuk mendapatkan layanan pendampingan dan pemulihan. 

Tugas Direktorat ini tidak mudah, khususnya dalam membangun perspektif korban dan mengintegrasikan layanan penegakan hukum dengan layanan pelindungan dan pemulihan korban.

"Kami berharap lewat Dir PPA-PPO penanganan dan pelindungan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akan lebih optimal dan komprehensif,” tambahnya.

BACA JUGA:Penunjukkan Brigjen Pol Desy Sebagai Direktur PPA-PPO, Begini Tanggapan Komnas Perempuan

BACA JUGA:Lancarkan Operasi Mantap Praja Musi 2024 Polda Sumsel, Berikut Tujuannya

Pembentukan Direktorat ini juga merupakan bagian implementasi CEDAW dan Rekomendasi Umum No.33 tentang akses perempuan pada keadilan. 

CEDAW menekankan kewajiban negara untuk memastikan hak-hak perempuan terhadap keadilan terpenuhi setidaknya dalam enam hal. 

Pertama, adanya hukum yang dapat digunakan untuk melindungi perempuan dan menghukum pelaku.

Kedua, ketersediaan peradilan dan mekanisme penegakan hukum untuk menerapkan hukum, baik yang bersifat formal maupun non formal, yang tersedia di dalam masyarakat sebagai bagian dari pluralitas sistem hukum yang berlaku. 

BACA JUGA:Di Bully Saat Kecil, Ternyata Seorang Tunadaksa Ini Mampu Jadi Calon Polwan, Berikut Buktinya

Kategori :