Ada Restorative Justice di Kantor Kejari Lahat, Kasus Apakah Itu?

Kamis 26 Sep 2024 - 20:25 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Dan mengupayakan perdamaian antara tersangka dan Anak Korban yang dihadiri oleh pihak keluarga, perangkat desa setempat, tokoh agama, dan petugas kepolisian Polres Lahat selaku penyidik. 

BACA JUGA:Cawabup Lahat Widia Ningsih Hadiri Tasyakuran Kinaya Jesenia Rahmadani, Ini Pesannya

BACA JUGA:Jika Terpilih Bupati-Wabup Lahat, Paslon BZ-WIN Akan Kembalikan Marwah Jalan Dua Arah

Dalam pertemuan tersebut Anak korban dan orangtuanya telah memaafkan tersangka sehingga tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan Anak korban.

Tersangka juga mengembalikan handphone Anak korban yang telah diambilnya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. 

"Perkara ini dihentikan berdasarkan keadilan restoratif karena telah memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020," ungkapnya. 

Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mana salah satu syaratnya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

BACA JUGA:Cerdaskan Anak Bangsa, 20 Siswa TK Lubuk Lungkang Lahat Dapat Makanan Bergizi

BACA JUGA:Ngesti-Amin Kampanye Perdana, Ratusan Warga Tanjung Rambang Inginkan Keduanya Pimpin Prabumulih

Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Lahat beserta jajaran terus berupaya melakukan penegakan hukum humanis yang mengakomodir nilai-nilai keadilan dan sosial yang hidup dan berkembang di masyarakat sehingga penegakan hukum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Kategori :