Anti Ribet dan Low Budget! Begini Syarat Nikah KUA yang Lagi Viral di Kalanagan Gen Z, Jomblo Minggir Dulu

Senin 30 Sep 2024 - 14:54 WIB
Reporter : Juli Aulia
Editor : Juli Aulia

KORANPALPRES.COM – Belakangan ini tidak sedikit, pasangan muda yang marak memutuskan menikah di KUA karena dinilai lebih mudah dan sederhana.

Selain itu, menikah di KUA lebih ramah kantong karena tidak dipungut biaya. 

Hal ini membuat banyak orang penasaran mengenai nikah di KUA, termasuk prosedurnya. 

Sejumlah pasangan baru-baru ini memamerkan potret pernikahan mereka yang dirancang secara sederhana hanya di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. 

BACA JUGA:Serba Mewah! Inilah Fakta Serta Filosofi Aesan Gede dan Aesan Paksangko, Baju Adat Pernikahan Palembang

BACA JUGA:Mengenal 6 Pakaian Adat Pernikahan di Sumatera Selatan, Simbol Identitas dan Warisan Budaya

Jika kebanyakan pasangan menggelar pesta pernikahan mewah, dengan budget fantastis, dan dihadiri banyak tamu undangan. 

Namun, konsep pernikahan sederhana kini banyak dipilih pasangan seperti hanya melangsungkan pernikahan hanya di KUA, tanpa pesta yang mewah dan tamu undangan. 

Bagi anda yang ingin melangsungkan pernikahan dengan sederhana seperti hanya di KUA saja, kamu dan pasanganmu perlu mengetahui syarat dan alurnya ya. 

Lalu apa saja yang harus disiapkan untuk menikah di KAU?

BACA JUGA:Bertabur Emas! 6 Pakaian Adat Pernikahan Sumatera Selatan Ini Penuh dengan Kemewahan, Pancarkan Aura Bangsawan

BACA JUGA:Mengenal Makna Sakral dalam Prosesi Pernikahan Adat Palembang, Dari Madik Hingga Munggah

1. Biaya

Menikah di KUA memang tidak membutuhkan biaya. Namu jika ingin akad dilakukan di luar kantor KUA atau di luar jam operasional maka dikenakan biaya Rp600.000. 

 

Kategori :