2. Waktu Pelaksanaan Akad
Bagi pasangan yang ingin melangsungkan akad nikah di KUA, wajib tahu jam kerja pada kantor KUA.
Tidak berbeda dengan kantor pemerintahan yang lain, Kantor Urusan Agama juga memiliki jam opersional dari Senin hingga Jumat.
BACA JUGA:Untuk Pernikahan Outdoor, Ide Gaun Kebaya Ini Bisa Kamu Coba
3. Cara Mendaftar Pernikahan di KUA
Pendaftaran pernikahan dilakukan paling lambat 10 hari sebelum tanggal pernikahan dilangsungkan dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
Mempelai Pria:
- Surat Keterangan untuk Nikah (Model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat Kematian Istri (N6) bagi istri yang sudah meninggal dunia
- Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi yang pernah cerai
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) Apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali
- Fotokopi KTP, akta kelahiran dan KK