Anti Ribet dan Low Budget! Begini Syarat Nikah KUA yang Lagi Viral di Kalanagan Gen Z, Jomblo Minggir Dulu

Senin 30 Sep 2024 - 14:54 WIB
Reporter : Juli Aulia
Editor : Juli Aulia

2. Waktu Pelaksanaan Akad

Bagi pasangan yang ingin melangsungkan akad nikah di KUA, wajib tahu jam kerja pada kantor KUA. 

Tidak berbeda dengan kantor pemerintahan yang lain, Kantor Urusan Agama juga memiliki jam opersional dari Senin hingga Jumat.

BACA JUGA:Pondasi Karakter Bangsa! Inilah 4 Tradisi Unik Masyarakat Sumatera Selatan Sebelum Menikah, Ada Daerahmu?

BACA JUGA:Untuk Pernikahan Outdoor, Ide Gaun Kebaya Ini Bisa Kamu Coba

3. Cara Mendaftar Pernikahan di KUA

Pendaftaran pernikahan dilakukan paling lambat 10 hari sebelum tanggal pernikahan dilangsungkan dengan membawa persyaratan sebagai berikut: 

Mempelai Pria:

- Surat Keterangan untuk Nikah (Model N1)

- Surat keterangan asal-usul (model N2)

- Surat persetujuan mempelai (model N3)

- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)

- Surat Kematian Istri (N6) bagi istri yang sudah meninggal dunia

- Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi yang pernah cerai

- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) Apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali

- Fotokopi KTP, akta kelahiran dan KK

Kategori :