Anti Ribet dan Low Budget! Begini Syarat Nikah KUA yang Lagi Viral di Kalanagan Gen Z, Jomblo Minggir Dulu

Senin 30 Sep 2024 - 14:54 WIB
Reporter : Juli Aulia
Editor : Juli Aulia

- Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar

-Akta cerai dari pengadilan agama bagi yang pernah cerai

- Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari

 

Surat izin atas bagi anggota TNI atau Polri 

Lalu, untuk prosedur menikah di KUA adalah sebagai berikut:

-  Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa

- Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA

- Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan

- Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA

- Mendatangi KUA tempat akan nikah dan melakukan pemeriksaan surat-surat, data calon pengantin, serta wali nikah

- Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan

- Mengikuti bimbingan pranikah sebagai syarat nikah di KUA

- Surat keterangan sehat dari Puskesmas sebagai syarat tambahan. 

Demikianlah syarat dan prosedur jika anda ingin menikah di KUA.

Kategori :