Luar Biasa! Ada Perjanjian Kerja Sama Kejari Dengan BRI Cabang Lubuk Linggau, Tentang Apa?

Rabu 02 Oct 2024 - 19:27 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

LUBUK LINGGAU, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Lubuk Linggau telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bank Rakyat Indonesia Cabang Lubuk Linggau dengan Kejaksaan Negeri (Kejari)Lubuk Linggau tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. 

Adapun yang hadir pada Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Anita Asterida, S.H., M.M., M.H, Pimpinan Bank Rakyat Indonesia Cabang Lubuklinggau Ario Seno Hadinur Dhani.

Kemudian, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Lubuk Linggau Apdiansyah Topani, S.H., M.H, Kasubag Pembinaan Kejari Lubuk Linggau R.A Sulaiman, S.H, Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Lubuk Linggau Dewangga Putra Sunartedjo, S.H.

Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Lubuk Linggau Trian Febriansyah, S.H., M.H dan juga Para peserta tamu undangan lainnya.

BACA JUGA:Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD, Ada Sosok Kajari Banyuasin, Berikut Wajahnya

BACA JUGA:Waw! Ada Penerimaan Tersangka Tahap 2 di Kejari OKU, Kasus Apakah?

"Bahwa maksud dan tujuan diadakannya Perjanjian Kerja Sama antara Bank Rakyat Indonesia Cabang Lubuk Linggau dengan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas," ujar Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol, S.H., M.H. 

Dan juga fungsi para pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum.

Dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik didalam maupun diluar pengadilan yang dihadapi oleh para pihak.

Sebelumnya, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau telah dilaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Mabes Polri.

BACA JUGA:Ratusan Warga Lubuk Batang OKU Siap Menangkan BERTAJI, Paslon Teddy-Marjito Janjikan Ini

BACA JUGA:Kepala BNPB Beber Alasan Mendasar Kenapa Sumsel Prioritas Penanganan Karhutla, Cek di Sini!

Terkait Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang dilakukan sejak 2019 hingga saat ini menimbulkan gesekan di lapangan dan terhambatnya kegiatan penambangan yang dilakukan PT. Gorby Putra Utama (GPU).

Di Desa Beringin Makmur II dan menimbulkan kerugian bagi PT. Gorby Putra Utama (GPU) maupun Pemerintah Daerah dan masyarakat Musi Rawas Utara. 

Adapun identitas lengkap tersangka Bagio Wiludjeng warga Komplek Taman Sari Blok F No. 5 RT/RW 021/001, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel).

Kategori :