Luar Biasa! Ada Perjanjian Kerja Sama Kejari Dengan BRI Cabang Lubuk Linggau, Tentang Apa?

Rabu 02 Oct 2024 - 19:27 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Kemudian Djoko Purnomo warga Desa Peninggalan RT/RW 001/001, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan

BACA JUGA:Menguak Cerita Rakyat Sumatera Selatan Si Pahit Lidah, Sosok Legendaris yang Diyakini Ucapannya Jadi Kenyataan

BACA JUGA:SAH! DPRD Lahat Tetapkan Pimpinan Definitif untuk Periode 2024-2029, Ini Hasilnya

Adapun tersangka tersebut diatas disangkakan telah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP JO dan/atau Pasal 55 Undang-undang KUHP.

Bahwa Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Mabes Polri terkait tindak pidana pemalsuan surat yang menggunakan surat palsu.

Atau yang dipalsukan seolah-olah asli, sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP JO dan/atau Pasal 55 Undang-undang KUHP didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Kategori :