Begini Perkembangan Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang PT. Andalas Bara Sejahtera

Rabu 09 Oct 2024 - 17:50 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pada Selasa 8 Oktober 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. Yulianto, S.H., M.H bersama dengan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Jakarta.

Telah menerima Hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Pemghitungan Kerugian Negara terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang.

"Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera Yang Menimbulkan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kerugian Negara atau Kerugian Perekonomian Negara Pada Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2014 di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara dari BPK RI terkait perkara tersebut senilai Rp488.948.696.131,56.

BACA JUGA:Begini Tuntutan Pidana JPU Terhadap 4 ABH, Begini Kasusnya

BACA JUGA:Menghitung Hari! Tol Bayung Lencir Tempino Segera Diresmikan, Infrastruktur Baru untuk Sumatera

Yang diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Dr. Ir. Hendra Susanto, S.T., M.Eng., M.H. Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto, S.H., M.H.  

Selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari ini juga telah melaksanakan pemeriksaan Ahli dari BPK RI di Jakarta.

Terkait Penghitungan Kerugian Negara tersebut. Kemudian dalam waktu yang tidak lama lagi, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga akan melakukan penyerahan Tersangka.

Dan Barang Bukti Ke Penuntut Umum dan setelah itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk disidangkan.

BACA JUGA:Belajar UMKM Wastra, Perajin Lombok Terbang ke Palembang Datangi Kriya Sriwijaya

BACA JUGA:Jaga Kerukunan Umat Beragama, Pj Walikota Palembang Penuhi Undangan PGID

Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penahanan terhadap BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja.

Penahanan ini akan dilakukan selama selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024.

Hal ini dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan kembali 1 orang tersangka.

Kategori :