Sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:81 Pasangan di Palembang Ikuti Nikah Massal, Pj Walikota Dukung Legalitas dan Kepastian Hukum
BACA JUGA:Gelar Apel Siaga Bawaslu Sumsel, Wujudkan Komitmen Pengawasan Pilkada Aman dan Damai 2024
Pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020.
Dengan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 Tanggal 29 Februari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024.
"Tim Penyidik kita telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti," ujar Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, S.H., M.H didampingi Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada Kamis 26 September 2024 kembali menetapkan 1 orang sebagai tersangka.
BACA JUGA:Sidak Pasar Tradisional Sekip Ujung, Pj Walikota Palembang Temukan Pedagang Nakal
BACA JUGA:Catat! Kata Kepala BPOM Palembang, Ini 4 Langkah Cerdas Memilih dan Memilah Bahan Makanan
Yang diketahui BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024.
"Bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti," katanya.
Yang Mana bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.
"Dan untuk tersangka selanjutnya kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024," terangnya.
BACA JUGA:LUAR BIASA! Kajati Sumsel Terima Penghargaan Dari MenPAN-RB, Dalam Hal Apa?
Adapun perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.