LAHAT, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Firmansyah, S.H, Selasa 8 Oktober 2024.
Hal ini menyaksikan penyerahan uang pengembalian kerugian negara dari CV. Hodma kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat sebesar Rp394.982.504,91.
"Bahwa sebelumnya terdapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kegiatan Lanjutan Peningkatan Jalan Lingkar Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat sebesar Rp494.982.504,91," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, ZIT Muttaqin, S.H., M.H.
Yang dikerjakan oleh CV. Hodma, atas temuan tersebut CV. Hodma memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan kerugian negara sejumlah tersebut di atas kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat.
BACA JUGA:Dibuang Sayang! 8 Manfaat Tak Terduga Air Beras untuk Kesehatan, Ampuh Tangkal Berbagai Penyakit
BACA JUGA:Ada Apa Ini! Pengurus IAD Wilayah Sumsel ke IAD Empat Lawang, Inilah Tujuannya
Untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah Kabupaten Lahat melalui rekening bank Sumsel Babel. Bahwa hal ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat.
Beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara tindak pidana pencurian.
Dalam kegiatan ini Kajari Lahat didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Priyuda Adhytia Mukhtar, S.H serta Jaksa Penuntut Umum Rachmat Aqbar, S.H.
BACA JUGA:Ada Sosialisasi Pengawasan Pemilu Secara Tatap Muka, Inilah Temanya
BACA JUGA:Kevin Diks Bergabung, Mees Hilgers Belum Goyah Sebagai Pemain Termahal di Timnas Indonesia
Pelaksanaan Restorative Justice ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspose/gelar perkara di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Melalui sarana zoom meeting serta telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.
"Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dan dilakukan pengeluaran terhadap tersangka dari Lapas Kelas IIA Lahat," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H.