Wah! Para Pejabat Kejari Lahat Ini Saksikan Pengembalian Kerugian Negara Atas Temuan BPK

Sabtu 12 Oct 2024 - 18:30 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Bahwa kronologi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka yaitu pada hari Selasa 2 Juli 2024 sekira Pukul 17.30 WIB.

BACA JUGA: Mental Gampang Lelah saat Menginjak Usia Dewasa, Bisa Jadi 7 Hal Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Ada Gladi Bersih Apel Pasukan, Ternyata Dalam Rangka Pelantikan Yang Satu Ini

Bertempat di rumah Anak korban Gaston Akbar yang beralamat di Gang Pelita Dalam I, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Tersangka meminjam 1 unit handphone Samsung Galaxy A13 warna hitam milik Anak korban, setelah Anak korban tertidur tersangka mengambil 1 unit handphone Samsung Galaxy A13 warna hitam tersebut.

Dan 1 unit handphone Redmi 8 warna hitam milik Anak korban yang sedang dicharge. "Selanjutnya tersangka langsung pergi meninggalkan rumah Anak korban dengan membawa 2 unit handphone milik Anak korban tersebut," katanya.

Akibat perbuatan tersangka, Anak korban mengalami kerugian sebesar Rp3.999.000. Selanjutnya pada hari Selasa 3 September 2024 Jaksa Fasilitator berperan aktif mempertemukan.

BACA JUGA:Promo GRAB Terbaru! Dapatkan Belanja Hemat Produk Kesehatan Pakai GrabMart Diskon Rp20.000

BACA JUGA:5 Cara Sederhana Melindungi Kulit dari Sinar UV Selain Menggunakan Tabir Surya!

Dan mengupayakan perdamaian antara tersangka dan Anak Korban yang dihadiri oleh pihak keluarga, perangkat desa setempat, tokoh agama, dan petugas kepolisian Polres Lahat selaku penyidik. 

Dalam pertemuan tersebut Anak korban dan orangtuanya telah memaafkan tersangka sehingga tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan Anak korban.

Tersangka juga mengembalikan handphone Anak korban yang telah diambilnya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. 

"Perkara ini dihentikan berdasarkan keadilan restoratif karena telah memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020," ungkapnya. 

BACA JUGA:TERMURAH! 6 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Oktober 2024, Mantap Banget Buat Ngevlog

BACA JUGA:Profil Kevin Diks, Calon Pemain Timnas Indonesia, Kenyang Pengalaman di Liga Champions

Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mana salah satu syaratnya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kategori :