Tenaga Honorer Siap-siap! PPPK 2024 Segera Dibuka: Penuhi Syarat Penting Ini untuk Jadi ASN

Senin 14 Oct 2024 - 10:44 WIB
Reporter : Sri Devi
Editor : Sri Devi

Proses Pengangkatan Tenaga Honorer

Sejak ditetapkannya UU ASN 2023, penataan tenaga honorer menjadi agenda utama pemerintah. 

Langkah ini bertujuan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan status dan kesejahteraan tenaga honorer. Dalam konteks ini, pengangkatan menjadi PPPK adalah salah satu solusi yang ditawarkan. 

BACA JUGA:Segera Dibuka Pendaftaran PPPK 2024, Inilah Urutan Tenaga Honorer Dipastikan Lulus

BACA JUGA:Dua Hal Ini Bikin PPPK Bakal Punya Kesamaan dengan PNS

Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua tenaga honorer akan diangkat secara otomatis; mereka harus mengikuti proses seleksi yang ketat.

Berdasarkan informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran untuk seleksi PPPK 2024 akan dibagi menjadi dua periode. 

Periode I dibuka mulai 1 hingga 20 Oktober 2024, dan diperuntukkan bagi pelamar prioritas, termasuk guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023, eks THK-II, serta tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN.

Selanjutnya, periode II pendaftaran akan berlangsung dari 17 November hingga 31 Desember 2024, terbuka bagi tenaga honorer aktif yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

BACA JUGA:Cara Unik Peserta PPPK Rayakan Kelulusan dengan Gelar Sunatan Massal, Bupati OKU Timur Sampaikan Ini

BACA JUGA:Pejuang CASN Harus Tahu, Kamu Hanya Bisa Pilih Salah Satu untuk Seleksi CPNS atau PPPK

 

Syarat Penting untuk Menjadi PPPK

Agar dapat diangkat menjadi PPPK, tenaga honorer harus memenuhi beberapa syarat. Berikut adalah syarat-syarat yang wajib diperhatikan:

- Setiap tenaga honorer harus melewati proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh BKN. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan benar dan sesuai dengan kenyataan.

- Sesuai dengan Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, tenaga honorer diwajibkan memiliki pengalaman yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar. Ini berarti mereka harus dapat menunjukkan bukti pengalaman kerja yang sesuai.

Kategori :