KORANPALPRES.COM - Tenaga honorer siap-siap, karena di tahun 2024 akan menjadi tahun perubahan signifikan, dengan kesempatan bagi mereka untuk bertransformasi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023.
Setelah sekian lama menantikan kepastian, tenaga honorer kini dihadapkan pada peluang emas untuk mendapatkan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, sebelum melangkah lebih jauh, ada syarat-syarat penting yang wajib dipenuhi agar tidak terlewat dalam proses seleksi yang ketat ini.
BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Semangati Ribuan Pegawai Non PNSD untuk Ikut Seleksi PPPK
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Pemkab Lahat Buka Ribuan Formasi PPPK Buruan Daftar, Ini Linknya
Proses pendaftaran PPPK akan dibuka dalam dua periode, mulai Oktober hingga Desember 2024, dan hanya mereka yang memenuhi kriteria yang akan dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Lolos dari verifikasi data, memiliki pengalaman kerja yang relevan, serta mengikuti seleksi yang ditetapkan adalah beberapa aspek krusial yang harus diperhatikan.
Bagi tenaga honorer yang telah mengabdikan diri dan ingin meningkatkan karier di sektor publik, ini adalah momen yang harus dipersiapkan dengan matang.
Dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, penting bagi setiap tenaga honorer untuk memahami dan mempersiapkan diri sebaik mungkin.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Pemkot Prabumulih Buka Lowongan 2.847 PPPK untuk Honorer, Ini Persyaratannya
Dalam artikel ini, kami akan menguraikan syarat-syarat tersebut dan memberikan tips untuk meningkatkan peluang kamu agar tidak terlewat dalam proses pengangkatan yang sangat dinantikan ini.
Siapkan diri kamu dan jangan sampai ketinggalan informasi penting mengenai perjalanan menuju status sebagai ASN.