PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Kantor Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih.
Telah dilaksanakan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Terhadap penyelesaian masalah yang dihadapi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Prabumulih, Jumat 11 Oktober 2024.
Terkait dengan Penarikan dan Penertiban Kendaraan Dinas sebanyak 1 unit kendaraan dinas roda empat Honda CRV BG 1131 CZ Tahun 2016.
Dengan warna Hitam Nomor Rangka: MHRRM1730GJ750408 Nomor Mesin: R20A54711736 senilai Rp409.200.000.00.
"Bahwa terhadap kendaraan dinas tersebut telah dikembalikan oleh Ibu Amida Kurniati mewakili Bapak H. Daud Rotasi, S.Sos (Alm) selaku Mantan Wakil Ketua I DPRD Kota Prabumulih," ujar Kasi Intel Kejari Prabumulih, M. Ridho Saputra, S.H.
Yang menerima fasilitas kendaraan dinas tersebut pada periode tahun 2016-2019. Kendaraan dinas tersebut diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Khristiya Lutfiashandi, S.H., M.H.
Yang selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Prabumulih mewakili Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Prabumulih.
Dan langsung diserahkan kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Prabumulih Bapak Agus Saptono, S.E.
"Bahwa kesepakatan pengembalian kendaraan dinas antara Ibu Amida Kurniati mewakili H. Daud Rotasi, S.Sos (Alm) selaku Mantan Wakil Ketua I DPRD Kota Prabumulih," katanya.
Dengan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Prabumulih mewakili Badan Pengelolaan Keuangan.