Kemudian saksi Edi Arika pun mendekat lalu menekan atau menindih tubuh korban dari arah belakang sambil menahan tangan kiri korban, lalu tangan kanan saksi Edi Arika menahan bahu sebelah kiri korban.
Selanjutnya, saksi Edi Arika mencabut parang milik korban yang terikat dipinggang korban dengan menggukanan tangan kiri.
Setelah itu saksi Edi Arika langsung menggorok leher korban dengan parang milik korban tesrebut dengan menggunakan tangan kiri sebanyak lebih dari 4 kali.
BACA JUGA:Lestarikan dan Revitalisasi Bahasa Daerah Komering, Disdikbud OKU Timur Gelar Acara Ini
BACA JUGA:Pj Bupati OKI Asmar Wijaya Paparkan Capaian Kinerja di HUT ke-79 OKI
Karena saksi merasa parang tersebut tumpul, saksi pun mengulangi dengan memindahkan lokasi menggorok korban tetapi masih di leher korban dengan jarak + 2cm dari gorokan pertama.
Lalu saksi menggorok leher korban sebanyak lebih dari 5 kali hingga menyebabkan korban mati atau tewas. Setelah selesai menggorok korban.
Saksi mencuci parang yang digunakan untuk menggorok leher korban dengan menggunakan air genangan yang tidak jauh dari posisi korban lalu mengembalikan parang tersebut kesarungnya yang berada dipinnggang korban.
Kemudian saat itu juga Terdakwa Muzili dan Terdakwa Ria Zamran pergi meninggalkan lokasi dengan berjalan cepat ke arah kebun karet yang disadap, saksi pun berlari mendekati sepeda motor yang diparkir sebelumnya dan meninggalkan korban yang sudah tewas.
BACA JUGA:Belum Jadi Bupati, Cabup Ini Sudah Bangun Jembatan, Warga OKU Timur Tegasan Dukung Fery Antoni
BACA JUGA:Belum Jadi Bupati, Cabup Ini Sudah Bangun Jembatan, Warga OKU Timur Tegasan Dukung Fery Antoni
Bahwa sekira pukul 12.00 WIB saksi Hairol pulang dari kebun dan tidak melihat korban di rumah sehingga saksi Hairol menjemput korban di kebun.
Setibanya di kebun karet yang disadap korban sekira pukul 13.00 WIB saksi Hairol melihat korban sudah terkapar berdarah dengan luka bacok di wajah dan luka gorok di lehernya lalu saksi Hairol mencari bantuan warga ke pinggir jalan.
Dan bertemu dengan saksi Suparman yang kemudian dibantu warga lain yaitu saksi Sudarno dan saksi Nurul, selanjutnya setelah dipastikan warga kalau korban sudah meninggal dunia, jenazah korban langsung di bawa ke rumah.
Bahwa sekira pukul 22.00 WIB datang petugas kepolisian ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun IX RT. 004 RW. 006, Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Pninjauan Raya, Kabupaten OKU.
BACA JUGA:Waw! Ada Stand Pameran Kejari OKI di Perayaan HUT Ke-79 OKI