Lalu saksi Edi Arika dengan berjalan kaki menuju ke kebun yang disadap oleh korban yang jaraknya tidak berkelang jauh dengan lokasi saksi sendiri.
BACA JUGA:Ada Bantuan Hukum Non Litigasi Bidang Datun di Kejari Prabumulih, Ini Kegiatannya
Selanjutnya saksi Edi Arika langsung menuju kepohon cempedak dan pada saat itu saksi melihat korban Hairuni dari jarak +6 M.
Yang pada saat itu korban Hairuni menggunakan jaket warna Krim, berjilbab Coklat, dan memakai baju dalaman kaos warna hitam motif bintang, celana panjang werna orange.
Serta swerater warna putih yang dililitkan dilehernya. kemudian saksi Edi Arika langsung mendekati korban sambil berkata “wak berhentilah nanggok (mencari ikan, red) di singai pinggir tanah kami, bapak marah karena tanah di pinggir sungai longsor“.
Kemudian dijawab oleh korban “itu tanah tuhan“ yang dijawab kembali oleh saksi Edi Arika dengan, “melawan kamu ya, selesaikan disini kamu” dijawab Korban “terserah“.
BACA JUGA:5 Rekomdasi Pembersih Kaca Mobil Terbaik, Kamu Wajib Punya
BACA JUGA:Ilmuwan temukan salah satu hewan tertua di Bumi di pedalaman Australia
Selama +15 menit saksi Edi Arika bertengkar mulut (cekcok, red) dengan korban Hairuni, pertengkaran tersebut terdengar oleh Terdakwa Muzili dan Ria Zamran.
Yang selanjutnya kedua Terdakwa mendekat dengan berjalan kaki, saat posisi Terdakwa Muzili sudah dekat dengan korban.
Terdakwa langsung mencabut parang yang dikaitkan dipinggangnya lalu dengan menggunakan tangan kirinya langsung membacok wajah korban sebanyak 1 kali.
Yang mengenai batang hidung hingga mata dan pelipis mata sebelah kiri korban, sehingga menyebabkan korban terjatuh kesamping kanan dengan posisi meringkuk.
BACA JUGA:Laga Lawan China Jadi Peluang untuk Kemenangan Bersejarah
BACA JUGA:5 Rekomendasi Lampu Spotlight Terbaik, Bikin Rumah Makin Terang
Saat itu korban sudah tidak sadarkan diri, lalu Terdakwa Ria Zamran mendekat dan langsung membacok tangan kiri korban.