Untuk menangkap terdakwa Ria Zamran, tetapi Edi Arika berhasil melarikan diri dengan melompati jendela belakang dan kabur meninggalkan rumah.
Saat itu Terdakwa Muzili diamankan oleh pihak kepolisian saat sedang melayat ke rumah korban. Setelah dilakukan pencarian diketahui saksi Edi Arika bersembunyi di hutan selama 2 Hari di hutan sekitaran desa sinar kedaton yang kemudian berhasil ditemukan dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"
Kategori :