Penghargaan sebagai daerah yang telah memenuhi Universal Health Coverage (UHC) dan juga sebagai wujud nyata komitmen Pemprov Sumsel dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat.
BACA JUGA:Senam Sehat Bertabur Doorprize Meriahkan Sosialisasi HDCU dan Ngesti-Amin, HUT Partai Demokrat ke-23
BACA JUGA:Menyala Abangku! Pengamat: Dukungan Harnojoyo dan Heri Amalindo Bikin HDCU Semakin Sulit Dikalahkan
Mengutip sumselprov.go.id bahwa pada 13 September 2023, Gubernur Sumatera Selatan saat itu, Herman Deru meresmikan program Sumsel BERKAT atau yang dikenal dengan "Berobat Pakai KTP" di Griya Agung, Palembang.
Program ini dirancang untuk memberikan akses layanan kesehatan yang mudah dan gratis bagi masyarakat Sumatera Selatan, terutama bagi mereka yang belum terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan hanya menggunakan KTP Sumatera Selatan, warga dapat mengakses fasilitas kesehatan tanpa harus membayar atau terlebih dahulu menjadi peserta aktif JKN.
Melalui Sumsel BERKAT, Pemprov Sumsel membuktikan komitmen mereka untuk memastikan bahwa setiap warga Sumsel mendapatkan hak mereka atas layanan kesehatan yang layak.
BACA JUGA:Duet Ideal dan Paling Siap, Saatnya HDCU Nyalakan Sumsel
BACA JUGA:Siap Menangkan HDCU, Ini Alasan Paslon Al-Shinta Pasang Badan untuk Pilkada 2024
Tantangan masih ada, tetapi dengan strategi yang tepat dan dukungan dari semua pihak, Sumatera Selatan siap menjadi provinsi yang sepenuhnya mencapai UHC.
“Memberikan pelayanan kesehatan yang inklusif, merata, dan tanpa diskriminasi bagi seluruh warganya,” tutur Hadi.
Program Kesehatan Jangan Dipolitisasi
Dikatakan Herman Deru saat launching UHC, tahun 2023 lalu, program Berobat Gratis Sumsel BERKAT dimaksudkan untuk mencapai target perlindungan JKN minimal 98 persen pada tahun 2024.
BACA JUGA:HDCU Minta Masyarakat Muara Enim Menangkan Al-Shinta, Ini Kelebihan Dua Figur Sebagai Paslon
BACA JUGA:Kumandangkan Kemenangan HDCU-Berlian, Cawagub Sumsel H Cik Ujang Lantik IKD Lahat, Ini Tugasnya
Program ini juga sesuai peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024.