Denda dan Pokok Pajak di Palembang Dihapus Hingga 75 Persen, Ini Syaratnya

Rabu 16 Oct 2024 - 21:57 WIB
Reporter : Dian Cahyani Fitri
Editor : Dian Cahyani Fitri

Dengan adanya pemutihan pajak ini, pemerintah berharap masyarakat segera melunasi kewajibannya dan mengurangi beban pajak masa lalu. Program ini juga menjadi peluang bagi warga yang selama ini menunggak untuk menyelesaikan kewajiban mereka dengan keringanan besar.

BACA JUGA:Genjot Target PBB Rp280 Miliar, Pj Walikota Palembang Dorong Optimalkan PAD dari Berbagai Sektor

BACA JUGA:Berikan Kemudahan untuk Wajib Pajak, Bapenda Palembang Buka Layanan PBB Keliling, Catat Jadwalnya

“Manfaatkan kesempatan ini dan jangan sampai terlambat!” ujar Raimon.

 

Kategori :