Tim Gabungan Ini Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster, Berikut Buktinya

Jumat 18 Oct 2024 - 08:35 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Untuk pelaku akan dikenakan Pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 (ayat) 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diganti oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja yang terjadi di Wilayah Indonesia. 

BACA JUGA:Luar Biasa! Ditpolair Baharkam Polri Amankan Benih Baby Lobster, Berikut Jumlahnya

BACA JUGA:Keren! Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan BBU Ke Panglima TNI, Apakah Itu?

"Dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1.500.000.000,” tutup Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Kategori :